Endang Dorong Pelaku Usaha Miliki NIB Agar Memiliki Legalitas dan Kekuatan Hukum
Prokompim Tanjungpinang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM se-Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini disejalankan dengan penyediaan pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan berbasis sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dilaksanakan Aula Megat Sri Rama, kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Selasa (20/6).
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp., M.Si membuka kegiatan dan memberikan arahan kepada pelaku IKM yang akan segera memperoleh legalitas usaha berupa NIB. “Pemerintah sangat peduli dengan pelaku usaha kecil, ditandai dengan diberikannya kemudahan pelaku UMKM dalam memperoleh izin usaha dengan diterbitkan NIB secara otomatis dan gratis untuk masyarakat," ungkap Endang.
Endang juga mengatakan penyelenggaraan perizinan bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kepastian kegiatan berusaha secara lebih efektif sederhana dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB yang menjadi identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha," lanjutnya.
Selain itu, Endang juga mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko didefinisikan sebagai sistem elektronik integrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS (Online Service Submission) untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. "Keberadaan NIB OSS ini sangat penting karena berlaku juga sebagai angka pengenal impor, hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial Ketenagakerjaan serta sebagai Wajib Lapor Ketenagakerjaan untuk periode pertama. Pelaku usaha untuk itu keberadaan NIB merupakan sebuah hal mendasar yang menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha melalui dari kegiatan usaha berisiko rendah hingga tinggi," papar Endang.
Diakhir sambutannya, Endang berharap para pelaku usaha khususnya pelaku usaha UMKM dapat memiliki legalitas pada usahanya sehingga kedepannya usaha yang dimiliki lebih terjamin dan sesuai dengan perundang-undangan. "Saya sangat mendorong kepada seluruh pelaku usaha baik UMKM maupun IKM untuk segera memiliki NIB, agar usaha yang dimiliki memiliki legalitas, kekuatan hukum dan dapat dipercaya, sehingga mampu dipasarkan dan bersaing di taraf yang lebih tinggi lagi," pungkasnya.
Kegiatan ini diisi dengan penyampaian materi dengan narasumber dari Bank Riau Kepri Syariah Cabang Tanjungpinang dan DPMPTSP Kota Tanjungpinang. Pelaksanaan penyerahan NIB ini juga dilakukan secara berkelanjutan di 4 (empat) kecamatan mulai dari tanggal 20 s.d 23 Juni 2023. Diawali dari Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari dan Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang