Loading...
Pilih Tema
Tanjungpinang

Endang Buka Sosialisasi Optimalisasi Penagihan Pajak Daerah

Prokompim Tanjungpinang - Untuk meningkatkan pendapatan melalui pajak daerah dan memberikan pemahaman terkait tata cara penagihan pajak daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melaksanakan sosialisasi optimalisasi penagihan pajak daerah kepada pengusaha wajib pajak se-Kota Tanjungpinang. Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.KP, M.Si membuka kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Kamis (3/11).

Endang dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap daerah memiliki sumber daya sendiri yang dapat digunakan guna menghasilkan pendapatan untuk menjalankan roda perekonomian. "Tidak terkecuali Kota Tanjungpinang sendiri. Dengan adanya sumber pendapatan dari pajak ini, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan dan melakukan pembangunan sesuai dengan kebutuhan," ucap Endang.

Ditambahkannya, pajak daerah merupakan salah satu sumber PAD yang memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan umum. "Maka diharapkan dengan sosialisasi optimalisasi pajak daerah ini seluruh pemilik usaha mengetahui tata cara penagihan pajak daerah bagi konsumen sesuai aturan. Dan kepada narasumber kami mohon saran, masukan dan strategi untuk mendukung optimalisasi pendapatan dari pajak bagi wajib pajak," Tutup Endang.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Plt. Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, SE, pemaparan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang disampaikan oleh kepala sub bagian pembinaaan, Andriansyah, SH, M.H, serta dari Kepala Satgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah I KPK RI, Maruli Tua disertai diskusi dan tanya jawab bersama para wajib pajak.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang 

Bagikan postingan ini