Endang Ajak Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Prokompim Tanjungpinang — Sebagai langkah untuk melahirkan pelayanan publik yang prima dalam memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat, dibutuhkan komitmen dari seluruh perangkat daerah. Terkait hal itu, Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.KP, M.Si membuka kegiatan asistensi evaluasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota, Kamis (24/3).
Endang menyampaikan bahwa pelayanan publik adalah tanggung jawab untuk melayani sesuai dengan kebutuhan masyarakat, cepat dan tepat. "Dengan sinergitas semua pihak, disiplin, transformasi sistem, transformasi tata kelola, perubahan pola pikir, dan perubahan budaya kerja, mampu mengubah kebiasaan dilayani menjadi melayani," tutur Endang.
Endang berharap kepada seluruh perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik, harus segera mengubah cara berpikir, merespon, dan cara bekerja dalam pelayanan publik. “Dan kita harus mengikuti dan memanfaatkan teknologi atau digitalisasi pelayanan untuk melakukan tugas-tugas pelayanan publik, lakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi dan menjadi budaya kerja yang baru demi meningkatkan kualitas pelayanan publik," jelasnya.
Endang juga menambahkan agar setiap pelayanan harus mengimbangi tuntutan masyarakat agar pelayanan publik semakin berkualitas. "Karena itu pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah, lebih baik, dan lebih nyaman, dengan tetap memenuhi standar pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009," tutur Endang.
Sementara itu, Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau DR. Lagat parroha patar siadari, S.E,. M.H mengatakan dalam arahannya agar pemerintah yang memberikan pelayanan lebih peduli dengan pelayanan publik. "Kita dapat mendekatkan diri dengan masyarakat melalui pelayanan yang diberikan dan melakukan edukasi, karena pelayanan publik itu merupaka hak sekaligus kewajiban," Ujar Lagat.
Beliau menambahkan agar seluruh perangkat daerah dapat terus meningkatkan dan memberikan pelayanan yang maksimal. "Karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang prima, dan masyarakat juga mempunyai tugas dalam mengawasi dan menegur pelayanan publik dilapangan, yang selanjutnya dapat diteruskan dengan melaporkan kepada Ombudsman," jelasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Koordinator Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Cindy M. Pardede yang juga selaku Narasumber, serta seluruh peserta yang dari seluruh OPD Pemko Tanjungpinang.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang