Buka Kegiatan Konsultasi Publik II RTRW, Rahma: “Pemanfaatan ruang harus berdasarkan aturan rencana tata ruang”
Prokompim Tanjungpinang - Setelah melaksanakan proses peninjauan kembali terhadap Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2014, hasilnya perlu dilakukan revisi terkait permasalahan yang terjadi. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP saat membuka kegiatan konsultasi publik II Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang 2022-2024, yang dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota, Rabu (20/4).
Dalam sambutannya, Rahma mengatakan Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2014 masa berlakunya 20 tahun, namun dalam proses perjalanannya banyak mengalami permasalahan. Tentunya permasalahan tersebut perlu dicarikan solusi penyelesaiannya. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, pada tahun kelima setelah disahkannya Perda RTRW Kota, telah melaksanakan proses peninjauan kembali dengan hasil Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2014 perlu dilakukan revisi,” ucap Rahma.
Lanjut disampaikannya bahwa konsultasi publik RTRW Kota Tanjungpinang dimaksudkan untuk mensosialisasikan proses penyusunan revisi RTRW.
“Untuk itu diharapkan masukan dan saran membangun dari seluruh peserta yang hadir baik masyarakat ataupun pemangku kepentingan di Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepulauan Riau,” harapnya.
Rahma berharap kepada seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mendukung pembangunan di Kota Tanjungpinang. “Untuk mewujudkan hal tersebut melalui pemanfaatan ruang atau lahan yang dikuasai/dimiliki harus memiliki izin dan sesuai peruntukan berdasarkan aturan rencana tata ruang, menjaga fungsi kawasan lindung dengan tujuan untuk kelestarian lingkungan hidup, baik sumberdaya alam, sumber daya buatan, sejarah dan budaya, serta mendukung rencana struktur uang seperti penyediaan lahan untuk jalan, drainase, sarana dan prasarana sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Tanjungpinang, penjabat Sekda Tanjungpinang, unsur Forkopimda Kota Tanjungpinang, Instansi Vertikal, Perangkat Daerah, Asosiasi dan Akademisi.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang