Loading...
Pilih Tema
Tanjungpinang

Bersama Gubernur, Endang Serahkan Bantuan Insentif Untuk Kota Tanjungpinang

Prokompim Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp, M.Si turut mendampingi Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, S.E, M.M pada penyerahan bantuan insentif untuk Kota Tanjungpinang, yang diperuntukkan kepada Ketua RT, RW, Posyandu, Insentif Guru Pendidikan Keagamaan Non Formal, Penyuluh Agama Non PNS, dan Pemuka Tetap pada Rumah Ibadah se-Kota Tanjungpinang. Ratusan perwakilan penerima hadir di Aula Wan Sri Beni, kantor Gubernur, Sabtu (15/04).

Endang mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri yang telah memberikan perhatian kepada perangkat pendukung di Kota Tanjungpinang sebagai wujud sinergitas Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota. “Alhamdulillah hari ini seluruh Ketua RT, RW, Posyandu, Insentif Guru Pendidikan Keagamaan Non Formal, Penyuluh Agama Non PNS, dan Pemuka Tetap pada Rumah Ibadah se-Kota Tanjungpinang menerima insentif dari Pemerintah Provinsi Kepri," ungkap Endang.

Endang berharap, dengan bantuan insentif ini menjadi penyemangat untuk terus berbuat dan melayani masyarakat. “Semoga bantuan ini bermanfaat bagi penerima dan dapat menambah semangat dalam bekerja, serta dapat dipergunakan sesuai kebutuhan dalam menyambut hari raya Idul Fitri," pungkasnya.

Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, S.E, M.M dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan tersebut sebagai bentuk realisasi anggaran yang telah di anggarkan. Selaku Pemerintah Provinsi, dana anggaran seperti bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi masyarakat, infrastruktur pembangunan, dan sebagainya memang harus disalurkan seluruhnya. "Maka dalam kesempatan dihari yang penuh keberkahan ini, kami meminta doa-doa dari bapak ibu dan seluruh masyarakat, agar Kepulauan Riau selalu dalam lindungan Allah SWT, dan apa yang akan kita laksanakan terkait infrastruktur pembangunan yang akan digesa di Kepulauan Riau, dapat berjalan dengan lancar," ucap Ansar.

Adapun bantuan yang diberikan berupa uang tunai Rp. 1.200.000 untuk Ketua RT, RW, Guru Pendidikan Keagamaan Non Formal, Penyuluh Agama Non PNS dan Pemuka Tetap pada Rumah Ibadah se-Kota Tanjungpinang, serta Rp. 5.000.000,- untuk Posyandu.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang 

Bagikan postingan ini