Loading...
Pilih Tema
Walikota

Bersama DPRD, Lis Tandatangani Pengesahan Perda Tentang Lembaga Kemasyarakatan

 

Prokompim Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H.,  bersama DPRD Kota Tanjungpinang menandatangani pesetujuan dan pengesahan Ranperda menjadi Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan, di ruang rapat Paripurna DPRD, Rabu (25/6).

Dalam Sambutannya, Lis mengapresiasi kepada seluruh jajaran DPRD Kota Tanjungpinang khususnya Panitia Khusus (pansus) yang telah menyelesaikan pembahasan pencabutan Perda ini secara komprehensif. "Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi atas pendapat akhirnya, serta Panitia Khusus DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan ini," ucapnya.

Lis menjelaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2021 sebelumnya mengatur pembentukan dan pengelolaan lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, dan LPM. Namun dalam perjalanannya, ditemukan sejumlah persoalan teknis, tumpang tindih pengaturan, serta ketidaksesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.  "Sehingga pencabutan Perda tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap aturan nasional dan sekaligus upaya menyederhanakan regulasi daerah agar lebih efektif, lebih adaptif
dan tepat sasaran, serta sebagai refleksi dan evaluasi untuk menyusun kebijakan yang lebih adaptif dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Lebih lanjut, keberadaan lembaga kemasyarakatan yang sudah terbentuk tetap diakui meskipun Perda telah dicabut. Untuk itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai pengganti, yang saat ini telah memasuki tahap akhir dan telah melalui uji publik bersama perangkat kelurahan, RT dan RW. "Kami memastikan tidak akan terjadi kekosongan hukum. Lembaga kemasyarakatan yang telah ada tetap sah dan akan dilindungi secara hukum hingga ditetapkannya Perwako sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 14 ayat (2) Permendagri 18 Tahun 2018," jelasnya.

Terakhir, Lis menyampaikan komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola regulasi dan menjamin keberadaan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah. "Semoga langkah ini menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk membangun pemerintahan yang lebih baik, partisipatif, dan berpihak kepada masyarakat," pungkasnya.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini