Loading...
Pilih Tema
Sekretaris Daerah

Bersama BPN, Sekda Zulhidayat Dorong Percepatan Penyerahan PSU oleh Pengembang

Prokompim Tanjungpinang – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut., M.M., selaku Ketua Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) memimpin rapat pembahasan penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dan kawasan perdagangan dan jasa, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Raja Haji Fisabilillah, Kantor Wali Kota, Jumat (31/7).

Hal ini untuk saling berkoordinasi sejalan dengan akan dilakukan serah terima PSU Perumahan se-Kota Tanjungpinang dan persyaratan peningkatan penerbitan Sertifikat PSU dari perusahaan pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sekaligus pembahasan penyerahan PSU Perumahan Alam Tirta Lestari dan Persyaratan Sertifikasi PSU.

Sekda Zulhidayat menekankan pentingnya penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang mudah dipahami masyarakat. "SOP tersebut perlu memuat secara jelas alur pelayanan, durasi penyelesaian, serta informasi mengenai biaya pengurusan sehingga memberikan kepastian informasi bagi masyarakat maupun pengembang," ucapnya.

Selain itu, Sekda Zulhidayat meminta Tim Verifikasi memperkuat koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan verifikasi lapangan dilakukan secara terpadu dalam satu waktu. "Dengan demikian, seluruh aspek administrasi maupun teknis dapat diperiksa secara bersamaan sesuai tugas dan fungsi masing-masing anggota tim sehingga proses penyerahan aset menjadi lebih efektif dan efisien," sebutnya.

Disampaikannya, proses penerimaan sebanyak 31 aset PSU telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Ia berharap sinergi seluruh anggota Tim Verifikasi, termasuk Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, dapat terus diperkuat untuk mendukung tertib administrasi aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset PSU yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dalam rapat dibahas mekanisme penyerahan PSU oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Proses penyerahan diawali dengan pengajuan permohonan secara administratif melalui Sekretariat Tim Verifikasi yang berada di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan. Sekretariat Tim Verifikasi selanjutnya melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi. Apabila persyaratan belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pengembang untuk dilengkapi. Setelah dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, pengembang mempresentasikan usulan penyerahan PSU yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi lapangan.

Dalam tahap verifikasi lapangan, tim memastikan kondisi fisik PSU telah memenuhi persyaratan teknis. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pengembang wajib melakukan perbaikan paling lambat satu bulan setelah hasil verifikasi disampaikan. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi, dilakukan Sidang Kesepakatan Hasil Verifikasi Lapangan. Pengembang juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah sebagai bagian dari persyaratan sebelum aset diserahkan kepada pemerintah daerah. Tahapan berikutnya adalah penandatanganan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Berita Acara Serah Terima PSU. Selanjutnya, berkas penyerahan disampaikan kepada perangkat daerah yang membidangi pengelolaan aset milik daerah. Dalam rapat tersebut, Perumahan Alam Tirta Lestari menjadi salah satu objek pembahasan penyerahan aset PSU.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini